Tampilkan postingan dengan label Legalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 22, 2008

GBHK IA TSP UNY

GARIS - GARIS BESAR HALUAN KERJA
IKATAN ALUMNI TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta adalah pedoman umum operasional struktur Organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta dalam rangka pengembangan fungsi organisasi untuk mencapai tujuan Organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.

B. Maksud Dan Tujuan
Maksud
Memberikan gambaran umum sebagai acuan dalam pembuatan program kerja bagi pengurus organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
Tujuan
Adanya kejelasan orientasi sehingga Ikatan Alumni Mahasiswa Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta dapat terlaksana secara komprehensif, teratur dan berkesinambungan.
C. Landasan
Garis-garis besar haluan kerja ini disusun berdasarkan Tridharma perguruan tinggi.
D. Modal Dasar
1. Nilai religius mahasiswa.
2. Nilai dasar ilmu pengetahuan, teknologi dan sains.
3. Sumber daya manusia yang potensial.
4. Minat bakat dan kreativitas.
5. Sarana dan prasarana kampus UNY.


Job Diskripsi
1. Sidang Umum IA TSP UNY : Forum tertinggi pengambilan keputusan di Lingkungan IA TSP UNY.
2. Ketua :
a) Memegang kekuasaan tertinggi kepengurusan.
b) Mempunyai wewenang tertinggi dalam menjalankan usaha-usaha IA TSP UNY.
c) Karema pertanggungjawabannya, ketua dalam keadaan memaksa dapat memberhentikan pengurus.
3. Sekretaris Jendral :
a) Menangani masalah administrasi.
b) Menjadi wakil ketua.
4. Bendahara :
a) Mengelola sirkulasi penggunaan uang dan perbendaharaan atas persetujuan ketua.
b) Meminta laporan tertulis atas penggunaan uang pada masing-masing bidang.
5. Divisi Internal :
a) Melakukan pendataan alumni ditingkat Universitas.
b) Sosialisasi kepada komponen Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan FT UNY.
c) Menjaga Hubungan Internal Organisasi IA TSP UNY
6. Divisi Eksternal :
a) Melakukan pendataan Alumni yang sudah mengembangkan diri di dunia usaha/industri.
b) Mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di luar kampus.
c) Sarana komunikasi untuk membangun jaringan dengan alumni yang sudah mengembangkan diri di dunia usaha/industri.
d) Menjaga Hubungan Eksternal baik dengan lembaga di dalam kampus maupun di luar kampus.
7. Depkominfo :
a) Sebagai sarana komunikasi dan informasi bagi anggota IA TSP UNY.
b) Sarana diskusi atau bertukar pikiran bagi alumni yang berada di luar DIY.
c) Media publikasi tentang eksistensi IA TSP UNY.
8. Divisi Multi Usaha :
a) Menampung segala jenis usaha yang dapat dilaksanakan IA TSP UNY.
b) Berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha.
9. DPO : lembaga legislatif yang berfungsi sebagai control, budgeding, legislasi IA TSP UNY.
G. Masa Jabatan
1. Masa jabatan kepengurusan selama 2 tahun.
2. pengurus dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan selanjutnya.


BAB II
TUJUAN DAN ASAS PENGEMBANGAN ORGANISASI
IKATAN ALUMNI TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

A. Tujuan Pengembangan
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan IA TSP UNY kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mengembangkan identitas, integritas, dan solidaritas IA TSP UNY.
3. Menciptakan lembaga sosial kemasyarakatan dan intlektualitas yang independen, aspiratif dan profesional.
4. Menumbuhkan suasana keterbukaan antar alumni dan mahasiswa, serta di dalam lingkup institusi masyarakat akademik ataupun non akademik.
5. Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader bangsa yang memiliki rasa tanggungjawab, kritis, sadar politik, nasionalisme, profesional, berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
6. Menumbuhkan kepedulian sosial IA TSP UNY terhadap masyarakat dan lingkungan.
7. Meningkatkan posisi tawar organisasi IA TSP UNY baik eksternal maupun internal.
8. Menjalin Hubungan yang baik dengan lembaga internal maupun eksternal kampus.

B. Asas–Asas Pengembangan IA TSP UNY
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Segala usaha dan pengembangan IA TSP UNY dilandasi atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Asas kecendekiaan
Pengembangan IA TSP UNY dijiwai oleh landasan ilmiah dengan bertujuan memberikan kesejahteraan lahir dan batin, mendorong pemanfaatan dan penguasaan IPTEKS yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Asas profesionalisme
Organisasi IA TSP UNY dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal, mantap dan profesional.
4. Asas legalitas
Segala aktivitas pengembangan IA TSP UNY memiliki pengakuan yang berkedaulatan dari seluruh komponen alumni dan civitas akademika UNY.
5. Asas kekeluargaan dan usaha bersama
Segala bentuk kegiatan IA TSP UNY merupakan hasil usaha bersama yang dilandasi asas kekeluargaan.
6. Asas musyawarah untuk mufakat
Segala bentuk pengembangan IA TSP UNY diputuskan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama.
7. Asas manfaat
Pengembangan IA TSP UNY diharapkan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk Alumni dan mahasiswa TSP UNY, masyarakat dan lingkungan.
8. Asas kemandirian
Usaha pengembangan IA TSP UNY dilandaskan pada kepercayaan, kemampuan dan kekuatan sendiri.
9. Asas kesinambungan
Segala bentuk pengembangan IA TSP UNY perlu didasari atas peran organisasi IA TSP FT UNY di masa kini maupun di masa yang akan datang.
10. Asas jujur dan adil
Dalam melakukan pengembangan IA TSP UNY harus dikedepankan sikap jujur dan adil di atas berbagai kepentingan.
11. Asas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Segala bentuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam proses pengembangan IA TSP UNY kearah yang lebih baik yang tidak bertentangan dengan asas-asas di atas harus dipertanggungjawabkan.
12. Asas keterbukaan
Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan IA TSP UNY harus mengedepankan nilai transparansi dan keterbukaan yang bertanggungjawab sehingga budaya saling bercermin akan terwujud.

BAB III
RENCANA PENGEMBANGAN DUA TAHUN KE DEPAN

Optimalisasi Pengkaderan IA TSP UNY
Perluasan Jaringan
Mediasi dan Sosialisasi
Badan Usaha Milik IA TSP UNY

BAB IV
PENUTUP

Garis-garis Besar Haluan Kerja ini berlaku dari periode 2008. apabila ada hal-hal yang belum diatur dan perlu pengkajian ulang maka akan di putuskan melalui mekanisme Sidang Umum tahunan.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Hari/tanggal : Minggu, 24 Februari 2008
Waktu : 10.42 WIB.

AD/ART IA TSP UNY

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Pembukaan

Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya bangsa Indonesia dapat menghirup udara kemerdekaan dan terbebas dari penjajahan. Rasa syukur kita terhadap karunia tersebut hendaknya dapat dimanifestasikan dalam wujud yang nyata melalui aktifitas-aktifitas yang bersifat konstruktif dan berkesinambungan bagi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Alumnus sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus dapat menyalurkan aspirasinya dalam mengisi kemerdekaan ini sesuai dengan semangat juang para pahlawan yang telah rela berkorban demi nusa dan bangsa. Wujud dari usaha tersebut haruslah mewarnai setiap aspek dan dinamika alumnus yang berdasarkan kepada Pancasila semangat nasionalis dan patriotisme semangat membela kebenaran dan keadilan guna mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai jawaban langsung atas tantangan mewujudkan cita-cita tersebut, maka Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta membentuk organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.

BAB I
NAMA, PENGERTIAN, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA dan PENGERTIAN
a. Organisasi ini bernama organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut IA TSP UNY.
b. IA TSP UNY merupakan suatu Organisasi yang menghimpun Alumni Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
c. IA TSP UNY didirikan pada tanggal 7 Februari 2008 di Karangmalang Yogyakarta sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
IA TSP UNY berkedudukan di Jurusan Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.

BAB II
ASAS dan PRINSIP

Pasal 3
ASAS
Asas IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan dan Demokrasi.

Pasal 4
PRINSIP
Prinsip IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, kekeluargaan, keterbukaan yang demokratis, nasionalis, kerakyatan dan independen.

BAB III
TUJUAN dan FUNGSI

Pasal 5
TUJUAN
Tujuan IA TSP UNY adalah membentuk Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki wawasan luas, kecendekiawanan, integritas, nasionalis, kepribadian serta kepedulian.

Pasal 6
FUNGSI
Fungsi IA TSP UNY adalah:
a. Wahana demokrasi kehidupan Alumni TSP UNY
b. Wahana kedaulatan IA TSP UNY
c. Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu Alumni TSP UNY

BAB IV
KOMPONEN IA FTSP UNY

Pasal 7
Komponen IA TSP UNY Terdiri atas DPO (Dewan Pelindung Organisasi), Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan divisi-divisi diantaranya : Divisi Internal, Divisi Eksternal, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi), dan anggota IA TSP UNY yang terdaftar.

BAB V
DEWAN PELINDUNG ORGANISASI
(DPO)

Pasal 8
Merupakan badan legislatif Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakakarta.

Pasal 9
Tugas dan wewenang DPO
a. Sebagai pelindung IA TSP UNY
b. Sebagai dewan penasehat IA UNY
c. Memberikan pertimbangan kepada IA TSP UNY dalam hal penyusunan rencana anggaran
d. Kontrol Terhadap Kebijakan IA-TSP UNY

Pasal 10
Anggota DPO adalah jajaran dosen dan pejabat di Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.

BAB VI
PENGURUS IA TSP UNY

Pasal 11
Pengurus IA TSP UNY adalah :
a. Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
b. Mahasiswa semester akhir jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
c. Dipilih oleh ketua dan sekretaris jendral IA TSP UNY.

Pasal 12
a. Masa jabatan pengurus selama 2 tahun.
b. Pengurus dapat diberhentikan atas kebijakan ketua.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK IA TSP UNY

pasal 13
KEWAJIBAN IA TSP UNY
IA TSP FT UNY Berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi peraturan IA TSP UNY
b. Melaksanakan Segala Ketetapan IA TSP UNY
c. Melaksanakan GBHK SU IA TSP UNY
d. Melaksanakan segala ketetapan yang ditetapkan oleh SU IA TSP UNY.

Pasal 14
HAK IA TSP UNY
a. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK IA TSP UNY
b. Melaksanakan rekomendasi Sidang Umum IA TSP UNY

BAB VIII
SIDANG UMUM IA TSP UNY

Pasal 15
STATUS
Sidang Umum IA TSP UNY adalah forum permusyawaratan tertinggi di IA TSP UNY.

Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG
a. Mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban IA TSP UNY.
b. Mendemisionerkan pengurus IA TSP UNY.
c. Membahas dan menetapkan peraturan IA TSP UNY.
d. Membahas dan menetapkan GBHK dan Rekomendasi IA TSP UNY.
e. Memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris jenderal IA TSP UNY.
f. Memberikan rekomendasi kepada jurusan jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.

Pasal 17
PESERTA SIDANG UMUM IA TSP UNY
Peserta Sidang Umum IA TSP FT UNY terdiri dari Pengurus IA TSP UNY, Anggota IA TSP, dan perwakilan dari HMTSP UNY.

Pasal 18
MACAM SIDANG
a. Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan IA TSP UNY.
b. Sidang komisi, yaitu sidang untuk menghasilkan rancangan keputusan IA TSP UNY.
c. Sidang khusus yaitu sidang yang dilakukan diluar sidang tersebut.


Pasal 19
QUORUM
Sidang Umum IA TSP FT UNY dinyatakan sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang IA TSP UNY.

BAB IX
SIDANG ISTIMEWA IA TSP UNY

Pasal 20
Sidang Istimewa IA TSP UNY dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus IA TSP UNY dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar Peraturan IA TSP UNY yang tercantum dalam AD/ART dan GBHK.

Pasal 21
a. Sidang Istimewa IA TSP UNY diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah angota IA TSP UNY yang terdaftar.
b. Sidang Istimewa IA TSP UNY dinyatakan sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Komponen anggota sidang IA TSP UNY

BAB X
KEANGGOTAAN

Pasal 22
IA TSP UNY ini beranggotakan semua Alumni dan mahasiswa semester akhir Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta

Pasal 23
KEWAJIBAN
Setiap anggota IA TSP UNY wajib menjaga dan membawa nama baik IA TSP UNY dan Universitas Negeri Yogyakarta

Pasal 24
HAK
a. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak membela diri apabila haknya sebagai anggota IA TSP UNY terganggu.
b. Setiap anggota IA TSP UNY berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
c. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak memilih dan dipilih.

Pasal 25
HILANG KEANGGOTAAN
Keanggotaan IA TSP FT UNY hilang karena meninggal dunia

Pasal 26
SANKSI
a. Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan IA TSP UNY
b. Sanksi dapat dilakukan oleh IA TSP UNY berdasarkan pertimbangan DPO, dengan tidak mengurangi haknya sebagai WNI.



BAB XI
KEUANGAN

Pasal 27
Keuangan IA TSP UNY diperoleh dari:
a. Usaha sah dan halal yang dilakukan oleh IA TSP UNY.
b. Sumbangan sah dan halal yang tidak bertentangan asas, prinsip, dan tujuan IA TSP UNY

BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN IA TSP UNY

Pasal 28
a. Peraturan IA TSP UNY ini hanya dapat diubah dalam Sidang Umum IA TSP UNY yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Sidang Umum IA TSP UNY yang mempunyai hak suara dan disetujui 2/3 dari jumlah tersebut yang hadir.
b. Apabila perubahan peraturan IA TSP UNY dengan syarat diatas tidak terpenuhi, Peraturan - Peraturan IA TSP UNY dilakukan melalui sidang Istimewa IA TSP UNY.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 29
Hal-hal yang belum dijelaskan dalam Peraturan IA TSP UNY ini akan ditentukan dalam peraturan lain yang ada dibawahnya.
Peraturan IA TSP UNY ini berlaku sejak tanggal penetapan dalam Sidang Umum IA TSP UNY.


Ditetapkan di : Dekanat FT UNY
Hari/tanggal : Minggu, 24 Februari 2008
Waktu : 09.34 WIB.