ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pembukaan
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya bangsa Indonesia dapat menghirup udara kemerdekaan dan terbebas dari penjajahan. Rasa syukur kita terhadap karunia tersebut hendaknya dapat dimanifestasikan dalam wujud yang nyata melalui aktifitas-aktifitas yang bersifat konstruktif dan berkesinambungan bagi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Alumnus sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus dapat menyalurkan aspirasinya dalam mengisi kemerdekaan ini sesuai dengan semangat juang para pahlawan yang telah rela berkorban demi nusa dan bangsa. Wujud dari usaha tersebut haruslah mewarnai setiap aspek dan dinamika alumnus yang berdasarkan kepada Pancasila semangat nasionalis dan patriotisme semangat membela kebenaran dan keadilan guna mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai jawaban langsung atas tantangan mewujudkan cita-cita tersebut, maka Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta membentuk organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB I
NAMA, PENGERTIAN, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA dan PENGERTIAN
a. Organisasi ini bernama organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut IA TSP UNY.
b. IA TSP UNY merupakan suatu Organisasi yang menghimpun Alumni Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
c. IA TSP UNY didirikan pada tanggal 7 Februari 2008 di Karangmalang Yogyakarta sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
IA TSP UNY berkedudukan di Jurusan Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB II
ASAS dan PRINSIP
Pasal 3
ASAS
Asas IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan dan Demokrasi.
Pasal 4
PRINSIP
Prinsip IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, kekeluargaan, keterbukaan yang demokratis, nasionalis, kerakyatan dan independen.
BAB III
TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan IA TSP UNY adalah membentuk Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki wawasan luas, kecendekiawanan, integritas, nasionalis, kepribadian serta kepedulian.
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi IA TSP UNY adalah:
a. Wahana demokrasi kehidupan Alumni TSP UNY
b. Wahana kedaulatan IA TSP UNY
c. Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu Alumni TSP UNY
BAB IV
KOMPONEN IA FTSP UNY
Pasal 7
Komponen IA TSP UNY Terdiri atas DPO (Dewan Pelindung Organisasi), Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan divisi-divisi diantaranya : Divisi Internal, Divisi Eksternal, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi), dan anggota IA TSP UNY yang terdaftar.
BAB V
DEWAN PELINDUNG ORGANISASI
(DPO)
Pasal 8
Merupakan badan legislatif Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakakarta.
Pasal 9
Tugas dan wewenang DPO
a. Sebagai pelindung IA TSP UNY
b. Sebagai dewan penasehat IA UNY
c. Memberikan pertimbangan kepada IA TSP UNY dalam hal penyusunan rencana anggaran
d. Kontrol Terhadap Kebijakan IA-TSP UNY
Pasal 10
Anggota DPO adalah jajaran dosen dan pejabat di Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB VI
PENGURUS IA TSP UNY
Pasal 11
Pengurus IA TSP UNY adalah :
a. Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
b. Mahasiswa semester akhir jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
c. Dipilih oleh ketua dan sekretaris jendral IA TSP UNY.
Pasal 12
a. Masa jabatan pengurus selama 2 tahun.
b. Pengurus dapat diberhentikan atas kebijakan ketua.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK IA TSP UNY
pasal 13
KEWAJIBAN IA TSP UNY
IA TSP FT UNY Berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi peraturan IA TSP UNY
b. Melaksanakan Segala Ketetapan IA TSP UNY
c. Melaksanakan GBHK SU IA TSP UNY
d. Melaksanakan segala ketetapan yang ditetapkan oleh SU IA TSP UNY.
Pasal 14
HAK IA TSP UNY
a. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK IA TSP UNY
b. Melaksanakan rekomendasi Sidang Umum IA TSP UNY
BAB VIII
SIDANG UMUM IA TSP UNY
Pasal 15
STATUS
Sidang Umum IA TSP UNY adalah forum permusyawaratan tertinggi di IA TSP UNY.
Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG
a. Mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban IA TSP UNY.
b. Mendemisionerkan pengurus IA TSP UNY.
c. Membahas dan menetapkan peraturan IA TSP UNY.
d. Membahas dan menetapkan GBHK dan Rekomendasi IA TSP UNY.
e. Memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris jenderal IA TSP UNY.
f. Memberikan rekomendasi kepada jurusan jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
Pasal 17
PESERTA SIDANG UMUM IA TSP UNY
Peserta Sidang Umum IA TSP FT UNY terdiri dari Pengurus IA TSP UNY, Anggota IA TSP, dan perwakilan dari HMTSP UNY.
Pasal 18
MACAM SIDANG
a. Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan IA TSP UNY.
b. Sidang komisi, yaitu sidang untuk menghasilkan rancangan keputusan IA TSP UNY.
c. Sidang khusus yaitu sidang yang dilakukan diluar sidang tersebut.
Pasal 19
QUORUM
Sidang Umum IA TSP FT UNY dinyatakan sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang IA TSP UNY.
BAB IX
SIDANG ISTIMEWA IA TSP UNY
Pasal 20
Sidang Istimewa IA TSP UNY dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus IA TSP UNY dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar Peraturan IA TSP UNY yang tercantum dalam AD/ART dan GBHK.
Pasal 21
a. Sidang Istimewa IA TSP UNY diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah angota IA TSP UNY yang terdaftar.
b. Sidang Istimewa IA TSP UNY dinyatakan sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Komponen anggota sidang IA TSP UNY
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 22
IA TSP UNY ini beranggotakan semua Alumni dan mahasiswa semester akhir Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta
Pasal 23
KEWAJIBAN
Setiap anggota IA TSP UNY wajib menjaga dan membawa nama baik IA TSP UNY dan Universitas Negeri Yogyakarta
Pasal 24
HAK
a. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak membela diri apabila haknya sebagai anggota IA TSP UNY terganggu.
b. Setiap anggota IA TSP UNY berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
c. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 25
HILANG KEANGGOTAAN
Keanggotaan IA TSP FT UNY hilang karena meninggal dunia
Pasal 26
SANKSI
a. Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan IA TSP UNY
b. Sanksi dapat dilakukan oleh IA TSP UNY berdasarkan pertimbangan DPO, dengan tidak mengurangi haknya sebagai WNI.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan IA TSP UNY diperoleh dari:
a. Usaha sah dan halal yang dilakukan oleh IA TSP UNY.
b. Sumbangan sah dan halal yang tidak bertentangan asas, prinsip, dan tujuan IA TSP UNY
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN IA TSP UNY
Pasal 28
a. Peraturan IA TSP UNY ini hanya dapat diubah dalam Sidang Umum IA TSP UNY yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Sidang Umum IA TSP UNY yang mempunyai hak suara dan disetujui 2/3 dari jumlah tersebut yang hadir.
b. Apabila perubahan peraturan IA TSP UNY dengan syarat diatas tidak terpenuhi, Peraturan - Peraturan IA TSP UNY dilakukan melalui sidang Istimewa IA TSP UNY.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum dijelaskan dalam Peraturan IA TSP UNY ini akan ditentukan dalam peraturan lain yang ada dibawahnya.
Peraturan IA TSP UNY ini berlaku sejak tanggal penetapan dalam Sidang Umum IA TSP UNY.
Ditetapkan di : Dekanat FT UNY
Hari/tanggal : Minggu, 24 Februari 2008
Waktu : 09.34 WIB.
IKATAN ALUMNI TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pembukaan
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya bangsa Indonesia dapat menghirup udara kemerdekaan dan terbebas dari penjajahan. Rasa syukur kita terhadap karunia tersebut hendaknya dapat dimanifestasikan dalam wujud yang nyata melalui aktifitas-aktifitas yang bersifat konstruktif dan berkesinambungan bagi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Alumnus sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus dapat menyalurkan aspirasinya dalam mengisi kemerdekaan ini sesuai dengan semangat juang para pahlawan yang telah rela berkorban demi nusa dan bangsa. Wujud dari usaha tersebut haruslah mewarnai setiap aspek dan dinamika alumnus yang berdasarkan kepada Pancasila semangat nasionalis dan patriotisme semangat membela kebenaran dan keadilan guna mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai jawaban langsung atas tantangan mewujudkan cita-cita tersebut, maka Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta membentuk organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB I
NAMA, PENGERTIAN, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA dan PENGERTIAN
a. Organisasi ini bernama organisasi Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut IA TSP UNY.
b. IA TSP UNY merupakan suatu Organisasi yang menghimpun Alumni Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Yogyakarta.
c. IA TSP UNY didirikan pada tanggal 7 Februari 2008 di Karangmalang Yogyakarta sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
IA TSP UNY berkedudukan di Jurusan Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB II
ASAS dan PRINSIP
Pasal 3
ASAS
Asas IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan dan Demokrasi.
Pasal 4
PRINSIP
Prinsip IA TSP UNY adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, kekeluargaan, keterbukaan yang demokratis, nasionalis, kerakyatan dan independen.
BAB III
TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan IA TSP UNY adalah membentuk Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki wawasan luas, kecendekiawanan, integritas, nasionalis, kepribadian serta kepedulian.
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi IA TSP UNY adalah:
a. Wahana demokrasi kehidupan Alumni TSP UNY
b. Wahana kedaulatan IA TSP UNY
c. Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu Alumni TSP UNY
BAB IV
KOMPONEN IA FTSP UNY
Pasal 7
Komponen IA TSP UNY Terdiri atas DPO (Dewan Pelindung Organisasi), Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan divisi-divisi diantaranya : Divisi Internal, Divisi Eksternal, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi), dan anggota IA TSP UNY yang terdaftar.
BAB V
DEWAN PELINDUNG ORGANISASI
(DPO)
Pasal 8
Merupakan badan legislatif Ikatan Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakakarta.
Pasal 9
Tugas dan wewenang DPO
a. Sebagai pelindung IA TSP UNY
b. Sebagai dewan penasehat IA UNY
c. Memberikan pertimbangan kepada IA TSP UNY dalam hal penyusunan rencana anggaran
d. Kontrol Terhadap Kebijakan IA-TSP UNY
Pasal 10
Anggota DPO adalah jajaran dosen dan pejabat di Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB VI
PENGURUS IA TSP UNY
Pasal 11
Pengurus IA TSP UNY adalah :
a. Alumni Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
b. Mahasiswa semester akhir jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
c. Dipilih oleh ketua dan sekretaris jendral IA TSP UNY.
Pasal 12
a. Masa jabatan pengurus selama 2 tahun.
b. Pengurus dapat diberhentikan atas kebijakan ketua.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK IA TSP UNY
pasal 13
KEWAJIBAN IA TSP UNY
IA TSP FT UNY Berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi peraturan IA TSP UNY
b. Melaksanakan Segala Ketetapan IA TSP UNY
c. Melaksanakan GBHK SU IA TSP UNY
d. Melaksanakan segala ketetapan yang ditetapkan oleh SU IA TSP UNY.
Pasal 14
HAK IA TSP UNY
a. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK IA TSP UNY
b. Melaksanakan rekomendasi Sidang Umum IA TSP UNY
BAB VIII
SIDANG UMUM IA TSP UNY
Pasal 15
STATUS
Sidang Umum IA TSP UNY adalah forum permusyawaratan tertinggi di IA TSP UNY.
Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG
a. Mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban IA TSP UNY.
b. Mendemisionerkan pengurus IA TSP UNY.
c. Membahas dan menetapkan peraturan IA TSP UNY.
d. Membahas dan menetapkan GBHK dan Rekomendasi IA TSP UNY.
e. Memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris jenderal IA TSP UNY.
f. Memberikan rekomendasi kepada jurusan jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan UNY.
Pasal 17
PESERTA SIDANG UMUM IA TSP UNY
Peserta Sidang Umum IA TSP FT UNY terdiri dari Pengurus IA TSP UNY, Anggota IA TSP, dan perwakilan dari HMTSP UNY.
Pasal 18
MACAM SIDANG
a. Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan IA TSP UNY.
b. Sidang komisi, yaitu sidang untuk menghasilkan rancangan keputusan IA TSP UNY.
c. Sidang khusus yaitu sidang yang dilakukan diluar sidang tersebut.
Pasal 19
QUORUM
Sidang Umum IA TSP FT UNY dinyatakan sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang IA TSP UNY.
BAB IX
SIDANG ISTIMEWA IA TSP UNY
Pasal 20
Sidang Istimewa IA TSP UNY dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus IA TSP UNY dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar Peraturan IA TSP UNY yang tercantum dalam AD/ART dan GBHK.
Pasal 21
a. Sidang Istimewa IA TSP UNY diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah angota IA TSP UNY yang terdaftar.
b. Sidang Istimewa IA TSP UNY dinyatakan sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Komponen anggota sidang IA TSP UNY
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 22
IA TSP UNY ini beranggotakan semua Alumni dan mahasiswa semester akhir Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta
Pasal 23
KEWAJIBAN
Setiap anggota IA TSP UNY wajib menjaga dan membawa nama baik IA TSP UNY dan Universitas Negeri Yogyakarta
Pasal 24
HAK
a. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak membela diri apabila haknya sebagai anggota IA TSP UNY terganggu.
b. Setiap anggota IA TSP UNY berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
c. Setiap anggota IA TSP UNY memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 25
HILANG KEANGGOTAAN
Keanggotaan IA TSP FT UNY hilang karena meninggal dunia
Pasal 26
SANKSI
a. Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Peraturan IA TSP UNY
b. Sanksi dapat dilakukan oleh IA TSP UNY berdasarkan pertimbangan DPO, dengan tidak mengurangi haknya sebagai WNI.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan IA TSP UNY diperoleh dari:
a. Usaha sah dan halal yang dilakukan oleh IA TSP UNY.
b. Sumbangan sah dan halal yang tidak bertentangan asas, prinsip, dan tujuan IA TSP UNY
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN IA TSP UNY
Pasal 28
a. Peraturan IA TSP UNY ini hanya dapat diubah dalam Sidang Umum IA TSP UNY yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Sidang Umum IA TSP UNY yang mempunyai hak suara dan disetujui 2/3 dari jumlah tersebut yang hadir.
b. Apabila perubahan peraturan IA TSP UNY dengan syarat diatas tidak terpenuhi, Peraturan - Peraturan IA TSP UNY dilakukan melalui sidang Istimewa IA TSP UNY.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum dijelaskan dalam Peraturan IA TSP UNY ini akan ditentukan dalam peraturan lain yang ada dibawahnya.
Peraturan IA TSP UNY ini berlaku sejak tanggal penetapan dalam Sidang Umum IA TSP UNY.
Ditetapkan di : Dekanat FT UNY
Hari/tanggal : Minggu, 24 Februari 2008
Waktu : 09.34 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar